MAKALAH PANCASILA
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
ABSTRAKSI
Pancasila merupakan warisan bangsa yang di
dalamnya terdapat isi dan arti yang
mengatur perilaku kita sehari-hari. Kedudukan dan fungsi pancasila sangat
penting karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur
oleh Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus
paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila, tindakan yang mencerminkan
nilai Pancasila.
Pancasila merupakan prinsip-prinsip dasar
filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup
Negara Indonesia yang merupakan sumber
dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan
dan penyelenggaran Negara fungsi dari Pancasila antara lain sebagai pandangan
hidup bangsa dan negara, sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan
sebagai pemersatu bangsa.
Setiap warga negara sangat berperan penting
dalam pengamalan Pancasila. Dengan kita memperjuangkan norma-norma yang
terkandung, bangsa Indonesia pasti akan menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika walaupun Indonesia
terdiri dari berbagai macam agama, suku,adat dan budaya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para
pendahulu kita yang wajib kita jaga dan kita terapkan pada kehidupan bangsa
saat ini. Dengan kita menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila
kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi,
berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan
arti yaitu unsur-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku
sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pancasila
juga memiliki kedudukan dan fungsi yang
penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara
Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa
yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar
dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan
makmur.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
pembahasan yang bertemakan tentang kedudukan dan fungsi dari pancasila ini
terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain:
1. Apakah makna dan isi dari Pancasila?
2. Apakah fungsi-fungsi dari Pancasila dalam
kehidupan bangsa dan negara?
3. Bagaimana bangsa Indonesia mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan beragama?
4. Bagaimana cara rakyat Indonesia menjaga persatuan
bangsa Indonesian yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya?
C.
Tujuan penulisan
Dengan membaca makalah
ini, penulis dan pembaca pada khususnya dapat memahami, mengkhayati, dan
mengamalkan makna-makna, kedudukan dan fungsi dari Pancasila dalam perilaku kehidupan
sehari-hari. Saling hormat-menghormati warga Indonesia tanpa membeda-bedakan
agama, suku, dan budaya agar tercipta persatuan bangsa Indonesia. Perilaku kita
pun akan terarah sesuai norma-norma dan tertib hukum yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Sebagaimana
kita ketahui bersama, Pancasila secara formal yuridis terdapat dalam alenia ke
empat pembukaan UUD 1945. Disamping itu, arti formal menurut hukum yuridis atau
formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai isi dan arti yaitu unsur-unsur
yang menyusun Pancasila tersebut.
Pancasila
memiliki isi dan arti yang bersifat universal atau umum, yaitu merupakan
prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada
kelangsungan hidup Negara Indonesia yang merupakan sumber dari segala nilai, norma,
maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan
penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila tersebut antara lain:
1.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung
arti:
a)
Percaya
dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b)
Menjamin
warga masyarakat untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya.
c)
Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
d)
Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e)
Bertoleransi
dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti:
a)
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
c)
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
d) Bertingkah laku sesuai dengan adab
dan norma yang berlaku di masyarakat.
3.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a)
Menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)
Rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
c)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
d)
Mengembangkan
pergaulan dan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mengandung arti:
a) Setiap warga negara Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b) Mengutamakan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c) Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e) Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengandung arti:
a) Berperilaku yang mencerminkan sikap
kekeluargaan, kegotongroyongan
b) dan sikap adil kepada sesama.
c) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati hak orang lain.
e) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan merugikan kepentingan umum.
f) Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan bangsa,
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata
lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara
Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah
satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan
dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila
yang harus dihayati dan dijadikan
pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa
berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa
berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial
(sila kelima).
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat Negara. Pancasila digunakan
dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”
Fungsi
pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD
1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.
Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973
dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan bahwa sumber tertib
hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan
cita-cita moral.
Adapun
perwujudan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a) Proklamasi 17 Agustus 1945.
b) Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c) Undang-undang Dasar Proklamasi, terutama
perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 dan
batang tubuhnya.
d) Surat perintah 11 Maret 1966.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang
dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila
sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan
ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal
titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan
pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya
adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4.
Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya
setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat
dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan
beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan,
mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan
keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan
Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling
menghormati antar umat beragama.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu
pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi
Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip
kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa,
multi budaya dan multi ras.
BAB
III
Kesimpulan
dan Saran-saran
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar bagi negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa.
Maka bangsa Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku
dan perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara
Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya
cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
B.
Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa
Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan
setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu kita juga perlu lebih
mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam
pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila dapat
terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Daftar
Pustaka
Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
1 comments:
nice (y)
Post a Comment